Apakah Ganti Nomor HP Bisa Membuat Utang Pinjol Terhapus?

Apakah Ganti Nomor HP Bisa Membuat Utang Pinjol Terhapus?
Utang Pinjol Terhapus

Jakarta - Mengganti nomor handphone sering dianggap cara yang efektif untuk menghindari pelacakan oleh aplikasi pinjaman online (pinjol), yang sekarang dikenal sebagai pinjaman daring (pindar). Dengan mengganti nomor, petugas penagih utang atau debt collector mungkin kesulitan untuk menghubungi debitur yang memiliki utang. Namun, apakah utang pinjol akan terhapus begitu saja dengan cara ini?

Menurut catatan detikcom, dari sudut pandang hukum perdata, pinjaman yang diberikan oleh pinjol ilegal tidak sah karena tidak memenuhi persyaratan hukum yang diatur dalam hukum perdata. Pinjaman tersebut tidak memiliki dasar hukum yang kuat, sehingga tidak wajib untuk dibayar, dan debitur bisa menghindari penagihan dengan mengganti nomor handphone.

Namun, hal ini tidak berlaku untuk pinjaman daring yang terdaftar dan sah di OJK. Pinjaman tersebut sudah memenuhi persyaratan hukum yang berlaku, sehingga utang tersebut sah menurut hukum.

Baca Juga

Obligasi Berkelanjutan Indonesia 2025 Catat Penurunan Signifikan

Setiap pinjaman yang disalurkan oleh lembaga yang terdaftar di OJK mengikuti aturan yang sudah ditetapkan, termasuk suku bunga dan prosedur penagihan. Dalam situs resmi AFPI dijelaskan bahwa untuk mendapatkan pinjaman dari fintech atau P2P lending, nasabah harus melengkapi berbagai dokumen seperti KTP, NPWP, KK, slip gaji, dan akun internet banking. Tujuan dari persyaratan ini adalah agar fintech dapat mengecek data dan skor kredit peminjam.

Jika terjadi gagal bayar, data pribadi debitur akan dilaporkan ke OJK dan masuk dalam daftar hitam di Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) OJK. Hal ini berarti mengganti nomor HP tidak akan menghapus utang yang tercatat berdasarkan identitas diri seperti KTP atau KK, bukan hanya nomor telepon.

Selain itu, jika utang tidak dibayar tepat waktu, jumlah utang bisa bertambah. Setiap pinjaman dikenakan bunga yang menambah jumlah pokok utang, dan keterlambatan pembayaran juga akan dikenakan denda tambahan. Beban utang akan terus meningkat, dan karena data pribadi sudah tercatat di SLIK OJK, debitur tidak bisa mengajukan pinjaman ke lembaga keuangan formal sampai utangnya dilunasi.

Sebagai contoh, jika seseorang meminjam 4 juta rupiah, namun terlambat membayar, maka jumlah yang harus dibayar bisa mencapai 8 juta rupiah, sesuai dengan aturan OJK yang membatasi bunga maksimal 100%.

Dalam kasus terburuk, pinjol legal atau pindar dapat menunjuk kuasa hukum untuk mengambil langkah hukum terhadap debitur sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Kesimpulannya, meskipun mengganti nomor handphone dapat membantu debitur menghindari panggilan dari debt collector, hal tersebut tidak membuat utang menjadi terhapus atau lunas. Utang tetap wajib dibayar.

Redaksi

Redaksi

Energika.id adalah media online yang menyajikan berita sektor energi dan umum secara lengkap, akurat, dan tepercaya.

Rekomendasi

Berita Lainnya

Menkeu Purbaya Dorong Kawasan Khusus untuk Industri Rokok

Menkeu Purbaya Dorong Kawasan Khusus untuk Industri Rokok

Harga Bitcoin Tembus Seratus Dua Puluh Ribu Siap Pecahkan Rekor

Harga Bitcoin Tembus Seratus Dua Puluh Ribu Siap Pecahkan Rekor

Strategi Investasi Saham Terbaik Hadapi Volatilitas Pasar Hari Ini

Strategi Investasi Saham Terbaik Hadapi Volatilitas Pasar Hari Ini

Chandra Asri Raih Peringkat idAA- Pefindo dengan Prospek Stabil

Chandra Asri Raih Peringkat idAA- Pefindo dengan Prospek Stabil

KUR BRI 2025: Syarat, Angsuran Ringan, Modal UMKM Rp1-100 Juta

KUR BRI 2025: Syarat, Angsuran Ringan, Modal UMKM Rp1-100 Juta