Kementerian ESDM Pastikan Tidak Ada Larangan Ojol Isi Pertalite
- Kamis, 25 September 2025

JAKARTA - Isu mengenai pembatasan penggunaan bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertalite bagi pengemudi ojek online (ojol) kembali mencuat di media sosial dan memicu keresahan.
Namun, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menegaskan kabar tersebut tidak benar, sekaligus mengimbau masyarakat agar tidak mudah termakan informasi yang belum jelas sumbernya.
Juru Bicara Kementerian ESDM, Dwi Anggia, menyatakan dengan tegas bahwa hingga kini pemerintah tidak pernah mengeluarkan aturan yang melarang ojol mengisi BBM jenis Pertalite. “Hingga saat ini tidak ada kebijakan apa pun terkait pengaturan penggunaan BBM jenis Pertalite bagi pengemudi ojek online atau ojol,” ungkap Anggia di Jakarta.
Pernyataan ini menjadi penegasan sekaligus klarifikasi atas isu yang sempat membuat resah banyak kalangan, khususnya para pengemudi ojol yang sangat bergantung pada BBM Pertalite untuk menjalankan aktivitas sehari-hari.
Baca JugaKementerian PUPR Genjot Proyek Tol Bocimi Menuju Sukabumi Timur
Pemerintah Utamakan Kepentingan Pengemudi Ojol
Menurut Anggia, setiap langkah kebijakan yang diputuskan pemerintah selalu mempertimbangkan aspek keberpihakan pada kelompok rentan, termasuk pengemudi ojol. Pemerintah berkomitmen melindungi kepentingan mereka agar tetap dapat menjalankan usaha dengan biaya operasional yang terjangkau.
“Setiap opsi kebijakan yang diambil oleh pemerintah senantiasa mempertimbangkan dan mengutamakan aspek kesejahteraan dan keberpihakan kepada kelompok rentan, serta melindungi kepentingan pengemudi ojek online,” tambahnya.
Hal itu sekaligus menepis kekhawatiran bahwa ojol akan ditinggalkan dari skema subsidi energi yang saat ini diberlakukan.
Klarifikasi Penting bagi Publik
Anggia kembali menekankan pentingnya masyarakat berhati-hati dalam menyikapi informasi yang tersebar luas di media sosial. Menurutnya, tidak jarang kabar yang beredar justru menimbulkan kesalahpahaman dan kepanikan yang sebetulnya tidak perlu terjadi.
“Sekali lagi kami tegaskan informasi yang beredar tidak benar dan kami mengajak masyarakat untuk lebih bijak dalam mengonsumsi informasi, terutama yang beredar di media sosial,” jelasnya.
Lebih lanjut, ia mengingatkan bahwa segala informasi resmi mengenai BBM hanya bisa dirujuk dari Kementerian ESDM. Dengan begitu, publik akan mendapatkan kepastian yang akurat dan tidak terjebak pada isu menyesatkan.
Polemik yang Pernah Muncul Sebelumnya
Kabar mengenai larangan ojol menggunakan Pertalite sebenarnya bukan kali pertama mencuat. Kehebohan serupa pernah terjadi pada November 2024 lalu. Saat itu, Menteri ESDM Bahlil Lahadalia sempat mengisyaratkan agar pengemudi ojol tidak dimasukkan dalam daftar penerima subsidi BBM tepat sasaran.
Bahlil beralasan, kendaraan yang digunakan oleh para pengemudi ojol dianggap sebagai sarana usaha, sementara kebijakan subsidi BBM tepat sasaran lebih ditujukan bagi moda transportasi publik. Pandangan tersebut sempat menimbulkan kontroversi dan menuai kritik dari berbagai pihak, termasuk asosiasi pengemudi ojol yang merasa keberatan.
Ralat Pernyataan Menteri ESDM
Namun pada Desember 2024, Bahlil akhirnya mengklarifikasi ucapannya dan menegaskan bahwa pengemudi ojol tetap berhak mendapatkan subsidi BBM. Ia menyebutkan bahwa skema subsidi bisa diakomodasi melalui jalur usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
Dengan begitu, para pengemudi ojol tidak akan kehilangan akses terhadap subsidi yang selama ini sangat membantu menekan biaya operasional. “Pengemudi ojek online (ojol) bakal tetap mendapatkan subsidi bahan bakar minyak (BBM), dengan menggunakan skema usaha mikro kecil dan menengah (UMKM),” ujar Bahlil kala itu.
Koreksi pernyataan tersebut menunjukkan adanya komitmen pemerintah untuk tetap melindungi para pekerja sektor informal yang jumlahnya besar dan berperan penting dalam perekonomian sehari-hari.
Dampak Isu terhadap Pengemudi Ojol
Bagi pengemudi ojol, isu mengenai larangan penggunaan Pertalite tentu membawa dampak psikologis maupun ekonomi. Pertalite selama ini menjadi pilihan utama karena harga yang relatif lebih terjangkau dibandingkan jenis BBM lain. Jika benar larangan diberlakukan, hal itu akan meningkatkan biaya operasional dan berimbas pada penghasilan harian.
Oleh sebab itu, klarifikasi yang disampaikan Kementerian ESDM menjadi penting agar para pengemudi bisa tetap tenang dan fokus bekerja. Pemerintah memastikan tidak ada rencana yang merugikan mereka dalam kebijakan energi, justru yang dilakukan adalah melindungi keberlangsungan mata pencaharian.
Pentingnya Informasi dari Sumber Resmi
Kasus ini juga menyoroti betapa rawannya masyarakat terpengaruh oleh kabar yang tidak jelas sumbernya. Media sosial memang menjadi ruang utama penyebaran informasi, tetapi sering kali tidak disertai dengan verifikasi.
Kementerian ESDM mengimbau agar publik selalu memeriksa ulang kebenaran berita sebelum mempercayai atau menyebarkannya. Informasi yang sahih terkait BBM hanya dapat diperoleh melalui kanal resmi kementerian.
Langkah ini dinilai krusial untuk mencegah kegaduhan serupa di masa mendatang, apalagi menyangkut isu sensitif seperti subsidi energi yang langsung bersentuhan dengan kebutuhan masyarakat luas.
Kehebohan mengenai larangan ojol menggunakan Pertalite kembali mengemuka, namun pemerintah telah menegaskan bahwa kabar itu tidak benar. Kementerian ESDM memastikan tidak ada kebijakan baru yang mengatur hal tersebut.
Pemerintah menekankan komitmennya dalam melindungi kepentingan pengemudi ojol dan kelompok rentan lain. Klarifikasi dari pejabat terkait sekaligus mengingatkan pentingnya publik untuk mengacu pada informasi resmi, agar tidak terjebak isu yang menimbulkan keresahan.
Dengan adanya penegasan ini, para pengemudi ojol diharapkan bisa kembali tenang dan tetap memperoleh subsidi energi sesuai kebijakan yang berlaku.

Mazroh Atul Jannah
Energika.id adalah media online yang menyajikan berita sektor energi dan umum secara lengkap, akurat, dan tepercaya.
Rekomendasi
10 Manfaat Air Rebusan Ketumbar untuk Kesehatan Tubuh Sehari-Hari
- Kamis, 25 September 2025
Berita Lainnya
BMKG Prediksi Cuaca Ekstrem, Hujan Lebat dan Angin Kencang di Berbagai Wilayah
- Kamis, 25 September 2025
Berikut Rincian Harga iPhone 17 di Indonesia Resmi Mulai Rp13 Juta
- Kamis, 25 September 2025
Indonesia- China Tingkatkan Kolaborasi AI untuk Ekonomi Digital Nasional
- Rabu, 24 September 2025
Terpopuler
1.
2.
Investasi Hulu Migas RI Capai Rp152 Triliun per Agustus 2025
- 25 September 2025
3.
Resep Empal Daging Jawa dan Rahasia Bumbu Khas Nusantara
- 25 September 2025
4.
5 Tanda Awal Kanker Tenggorokan yang Kerap Terabaikan
- 25 September 2025
5.
Dampak Doomscrolling pada Kesehatan Mental dan Cara Mengatasinya
- 25 September 2025